KITAS yang disponsori oleh Suami/Istri dari WNI
Syarat dan Ketentuan :
Ketentuan :
- KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang
- Suami/Istri yang akan diberikan KITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia
- Suami/Istri yang menjadi sponsor harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga
- Biaya akan berbeda di tiap daerah. mohon berikan info tentang rencana Domisili dan negara asal WNA.
Persyaratan (semua Copy Dokumen Berwarna):
- Copy Halaman Penuh Passport WNA (Minimal harus berlaku untuk 18 bulan kedepan)
- Copy Akte Nikah / Sertifikat Nikah yang sudah dilegalisir KBRI (jika nikah di Luar Negeri), Catatan Sipil (jika menikah di Indonesia) atau KUA
- PasPhoto WNA ukuran 2×3; 3×4 dan 4×6 @ 6 lembar (Latar Belakang Merah)
- Copy KTP Suami/Istri
- Copy KK Suami/Istri
- Copy NPWP Suami/Istri
- Copy Buku Tabungan Suami/Istri
- Surat Sponsor diatas meterai dari Suami/Istri
- Surat Kuasa diatas Materai untuk pengurusan
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
No responses yet