- Didirikan oleh setidaknya 2 orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
- Orang yang mendirikan CV harus merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
- 100% dimiliki WNI
- Menyiapkan dokumen berupa salinan kartu identitas sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Salinan NPWP milik pihak yang berperan sebagai penanggung jawab perusahaan
- nomor telepon dan email perusahaan
- Jika perusahaan dikuasakan, pembentukan wajib disertai dengan surat kuasa dan notulen yang dilengkapi KOP serta materai.